islamic Center

Islamic Center: Hukum

Dibalik Travel Warning Amerika

Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta mengeluarkan peringatan keamanan bagi warganya yang tinggal atau tengah berada di...

Jagalah Pandanganmu

Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata kepada yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam....

Bagaimana Islam Memandang Korupsi

Melihat keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat...

Amalan Yang Gugur Karena Media Sosial

Amalan sholeh yang tidak mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya. Bukan amalan yang disiarkan apalagi dipamerkan melalui status FB, atau jadi display picture BB....

Pergeseran Makna Cinta

Dalam ilmu bahasa, kita mengenal istilah pergeseran makna kata. Pergeseran bisa ke arah konotatif positif maupun negatif....

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2015

Dalil Hukum Penghina Nabi

Penghinaan
Dalam Islam, orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh. Dibunuh karena pendapatnya merusak Islam

Sabtu, 10 Januari 2015

Tiga Medan Juang Islam

Dakwah
1. "DAKWAH", yaitu "Mengajak". Mengajak kejalan yang baik itu harus dengan cara yang "santun" dan "lembut".

Senin, 05 Januari 2015

Bagaimana Islam Memandang Korupsi

Anti Korupsi
Melihat keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. 

Jumat, 02 Januari 2015

Hukum Pemimpin Non-Muslim (Kafir)

Leader
Akhir Akhir Ini Kita Sering Mendengar Berita Tentang Pelantikan Gubernur Yang Non Muslim,
Namun Apakah Hal Tersebut Dibolehkan Oleh Al-Quran.
Mari Kita Simak Bacaan Berikut

1. Alquran melarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin :
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran 28)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisaa’ 144)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Maidah 57)

2. Alquran melarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin walau kerabat sendiri :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali (pemimpin/pelindung), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.” 
(QS. At-Taubah 23)

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) -Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujaadilah 22)

3. Alquran melarang menjadikan orang kafir sebagai teman setia :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran 118)

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِن دُونِ اللَّهِ وَلَا رَسُولِهِ وَلَا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
 (QS. At Taubah 16)

4. Alquran melarang saling tolong dengan kafir yang akan merugikan umat islam :

وَمَا كُنتَ تَرْجُو أَن يُلْقَىٰ إِلَيْكَ الْكِتَابُ إِلَّا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ ظَهِيرًا لِّلْكَافِرِينَ

“Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al Qur’an diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi penolong bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Qashash 86)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu yang dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.” (QS. Al Mumtahanah 13)

5. Alquran melarang mentaati orang kafir untuk menguasai muslim :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ  0  بَلِ اللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ خَيْرُ النَّاصِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.”
 (QS. Ali Imran 149-150)

6. Alquran melarang beri peluang kepada orang kafir sehingga menguasai muslim :

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“…..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
 (QS. An Nisaa’ 141)

7. Alquran memvonis munafiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا  0  الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafiq bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
 (QS. An-Nisaa’ 138-139)

8. Alquran memvonis zalim kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al Maidah 51)

9. Alquran memvonis fasiq kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :

تَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنفُسُهُمْ أَن سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ  0  وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al Maidah 80-81)

10. Alquran memvonis sesat kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُم مِّنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَن تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنتُمْ ۚ وَمَن يَفْعَلْهُ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Mumtahanah 1)

11. Alquran mengancam azab bagi yang jadikan kafir sebagai pemimpin/teman setia :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِم مَّا هُم مِّنكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ  0  أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui. Allah telah menyediakan bagi mereka azab yang sangat keras, sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Mujaadilah 14-15)

12. Alquran mengajarkan doa agar muslim tidak menjadi sasaran fitnah orang kafir :

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Mumtahanah 5)

Kamis, 01 Januari 2015

Mengenal I'dad Dan Jihad Dalam Mahzab Syafi'i

Jihad
Oleh: Ustadz Abu Izzudien Fuad Al Hazimi
Allah Azza wa Jalla menciptakan manusia dengan tugas pokok yaitu beribadah hanya kepada Allah saja. Yakni beraktifitas dan berbuat sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah  yang nampak atau tersembunyi.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”  (QS Adz Dzariyat 56)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan makna ibadah, 
اَلْعِباَدَةُ اِسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ ماَ يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضاَهُ مِنَ الأَقْوَالِ وَالأَعْماَلِ الْباَطِنَةِ وَالظاَّهِرَةِ
“Ibadah adalah segala hal yang dicintai dan diridhoi Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, yang batin maupun yang lahir”.
Ibadah merupakan konsewensi Tauhid Rububiyyah yang diikrarkan hamba dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya  walaupun tidak bisa dicerna oleh akal sekalipun.
Allah Azza Wa Jalla Berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Ibadah adalah iitiba’ (mengikuti), melaksanakan, menjalankan dan mengerjakan segala perintah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Salah satunya adalah i‘daad fii sabilillah. Berarti, I’dad adalah ibadah dan bagian yang tidak terpisahkan dari syari’ah Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Nisa’: 69)
I’dad & Jihad Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i
Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyebutkan masalah I’dadul quwwah (persiapan kekuatan) untuk jihad fi sabilillah dan memerintahkannya sembari menyebutkan hikmah di dalamnya.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 60)
Imam Ali bin Muhammad Alaa’ud Dien (dikenal dengan Imam Al Khozin) dalam tafsirnya Lubabut Ta’wil fie Ma’anit Tanzil (Tafsir Al Khozin) -salah satu Kitab Tafsir rujukan utama di berbagai pesantren tradisional (salafiyyah) di Indonesia-, (3/209) menjelaskan tentang ayat di atas:
الإعداد اتخاذ الشيء لوقت الحاجة إليه
“I’dad adalah mempersiapkan sesuatu agar bisa dipergunakan saat diperlukan.” Sedangkan makna kekuatan ada tiga pendapat:
1. Semua jenis persenjataan dan perlengkapan yang dapat menjadi kekuatan dalam peperangan menghadapi musuh.
2. Benteng dan markas pasukan.
3. Memanah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menafsirkan ayat ini.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir berkata: “Aku mendengar Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah, Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah, Ketahuilah bahwa kekuatan adalah memanah.” (HR. Muslim)
Jika kita mau jujur, sebenarnya tidak ada satu pun kitab Fiqh yang tidak menyertakan bab yang berkaitan dengan I’dad dan Jihad, termasuk kitab-kitab fiqh Madzhab Syafi’i yang banyak diajarkan di berbagai pesantren tradisional yang sebagian besar bernanung di bawah ormas Islam Nahdhatul Ulama (NU).
Sebagai contoh saya nukilkan dari kitab Kitab Fathul Mu’in yang menjadi kitab rujukan utama di pesantren-pesantren tersebut.
باب الجهاد هو فرض كفاية كل عام ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي . وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا
Bab Jihad : Jihad hukumnya Fardhu Kifayah setiap tahun, walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut.
Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. Namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya). (Fathul Mu’in: 4/206, Bab Jihad)
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut:
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد  أي القتال في سبيل الله 
“Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu qital fi sabilillah (perang di jalan Allah)”
قوله  (إذا كان الكفار ببلاده) -  قيد لكونه فرض كفاية  أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
“Perkataan beliau: “jika orang-orang kafir berada di negeri mereka” : Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.”
قوله (ويتعين - أي الجهاد)، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
Perkataan beliau:“Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain” : maksudnya adalah jihad menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain.
وقوله (إذا دخلوا بلادنا)  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها
Perkataan beliau: “jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) negara kita” : Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya. (I’anatut Thalibin Syarh fathul Mu’in: 4/205)
Jika kita menelaah penjelasan di atas maka hukum jihad sesungguhnya fardhu kifayah sekali setiap tahun jika musuh berada di luar Negara kaum muslimin. Dan jihad tersebut tidak akan bisa sempurna dikerjakan kecuali dengan I’dad, maka I’dad pun menjadi wajib.ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh:
ماَلاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu amal (perbuatan) yang jika tanpanya, sebuah kewajiban syariah tidak akan sempurna, maka amal itu hukumnya juga wajib.” Wallahu Ta’ala A’lam

Rabu, 31 Desember 2014

Hukum Merayakan Tahun Baru

Kembang Api Tahun Baru

Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi ra`si as sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582.  Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)

Selasa, 30 Desember 2014

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?

Hukum Ucapan Natal
Di bulan Desember ini seperti tahun-tahun sebelumnya dan sepanjang tahun, selalu muncul pertanyaan yang ditujukan kepada saya, tentang boleh tidaknya mengucapkan 'Selamat Natal'. Jawaban saya cukup singkat: TIDAK!

Sebagian memberikan alasan bahwa mereka masih terikat pada pekerjaan yang dalam posisi sulit mengelak untuk mengucap 'Selamat Natal' pada relasi, customer, bos, atau atasan. Sebagian yang lain beralasan karena untuk menjaga hubungan baik, kekerabatan, kekeluargaan dengan saudara, ipar, orang tua, mertua ataupun tetangga.




Bahkan ada yang berdalih, rekan kerja suaminya, tetangga atau kerabatnya yang beragama Kristen, selalu hadir saat Idul Fitri, memberikan selamat dan bahkan ikut meramaikan perayaan Idhul Fitri di rumah. Maka, 'tidak enak' rasanya kalau harus cuek kala mereka sedang merayakan Natal. Dan seringkali 'toleransi' dijadikan dalih untuk menempatkan Muslim pada posisi sulit sehingga terjebak untuk berpartisipasi dalam kegiatan Natal.

Dan jawaban saya tetap tidak pernah berubah, cukup singkat, TIDAK BOLEH!. Apapun alasan, kita tidak boleh mengucapkan 'Selamat Natal' dalam apapun kondisinya.

Kali ini kita tidak membahas tentang Natal dari sudut sejarah. Karena insyaAllah kita sudah mengetahui semua, bagaimana sejarah Natal dan pengaruh budaya pagan Romawi yang kental mewarnai ritual 25 Desember ini. Namun kita akan membahas Natal dari sisi ibadah dan dampaknya pada aqidah.

Hakekat Natal
Natal adalah sebuah peringatan terhadap lahirnya Yesus (Isa as) sebagai Tuhan. Apakah benar Yesus dilahirkan pada 25 Desember? Tidak juga. Alquran menginfor-masikan bahwa Isa as lahir saat pohon kurma sedang berbuah lebat hingga buah-buahnya jatuh berguguran. Dan ini mustahil terjadi pada bulan Desember.

Namun yang penting ditekankan disini bahwa Natal adalah peringatan terhadap hari lahirnya/hadirnya Yesus sebagai Tuhan. Yang perlu digarisbawahi adalah kalimat, 'Yesus sebagai Tuhan'. Sehingga, peringatan Natal ini sesungguhnya adalah sebuah ibadah. Sebuah ibadah inti dalam agama Kristen. Karena tanpa peringatan 25 Desember (lahirnya Tuhan) maka eksistensi agama Kristen pun tidak ada.

Natal adalah ibadah yang masuk dalam wilayah aqidah. Karena di sinilah mula eksistensi ketuhanan agama lain (Kristen). Natal adalah salah satu inti iman Kristen.

Idul Fitri
Berbeda dengan Natal. Idhul Fitri adalah sebuah perayaan Muslim setelah melakukan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Idul Fitri diisi dengan acara silaturahim, maaf memaafkan antara keluarga, tetangga, kerabat dekat maupun jauh, relasi di kantor, dsb. Perayaan ini memasuki wilayah hablu-minannas.

Konsistensi Menjaga Aqidah
Ketika seorang Kristen datang pada saat Idul Fitri dan mengucapkan selamat Idul fitri atau bahan ikutan mengucap 'mohon maaf lahir bathin', sesungguhnya tidak ada pelanggaran aqidah/iman yang dilakukan oleh orang Kristen tersebut terhadap agamanya. Mereka sangat menyadari hal ini. Jadi jangan heran ketika mereka sangat antusias ikut serta dalam perayaan Idhul Fitri. Karena tidak ada pelanggaran apapun dalam iman mereka. Tapi justru ini menjadi pintu masuk untuk menunjukkan bahwa mereka sangat toleran terhadap umat Islam dan secara tidak langsung juga menuntut agar umat Islampun toleran terhadap mereka dan agar Muslim tidak menolak ketika mereka mengajak untuk berpartisipasi dalam Natal. Ini tidak fair!

Tapi coba perhatikan, adakah mereka mau mengucapkan selamat kita Muslim merayakan Idhul Adha (Idul Qurban)? Tentu tidak pernah dan mereka tidak akan mau. Karena ketika seorang Kristen mengucapkan Idhul Adha kepada Muslim, maka ia sudah melanggar iman mereka. Mengapa demikian?

Idhul Adha
Bagi umat Islam, Idhul Adha adalah peringatan yang merefleksikan peristiwa keikhlasan dan loyalitas Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT dengan mengikhlaskan putranya Nabi Ismail AS untuk disembelih.

Namun dalam keimanan Kristen, putra tunggal Nabi Ibrahim AS adalah Ishak AS. Bibel tidak mengakui Nabi Ismail sebagai putra nabi Ibrahim. Iman Kristen sebagai mana yang tertulis dalam Bibel menyatakan bahwa putra yang akan disembelih oleh Nabi Ibrahim adalah Ishak, bukan Ismail.

Kejadian 22:2
Firman-Nya: "Ambillah anakmu yang tunggal itu, yang engkau kasihi, yakni Ishak, pergilah ke tanah Moria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada salah satu gunung yang akan Kukatakan kepadamu."
Bahkan lebih jauh, Nabi Ismail AS yang dihormati dalam Islam sebagaimana nabi-nabi yang lainnya, namun dalam Kristen Nabi Ismail dikatakan sebagai seorang laki-laki yang perilakunya seperti keledai liar.

Kejadian 16:11-12
Selanjutnya kata Malaikat TUHAN itu kepadanya: "Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab TUHAN telah mendengar tentang penindasan atasmu itu.

Seorang laki-laki yang lakunya seperti keledai liar, demikianlah nanti anak itu; tangannya akan melawan tiap-tiap orang dan tangan tiap-tiap orang akan melawan dia, dan di tempat kediamannya ia akan menentang semua saudaranya."

Sehingga, jika seorang Kristen meng-ucapkan selamat Idhul Adha berarti ia telah mengingkari ayat-ayat dalam kitab suci mereka. Menodai keimanan mereka terhadap firman Tuhannya.

Jika ucapan Idhul Fitri tidak membawa dampak apa-apa bagi umat Kristen, tapi justru menguntungkan mereka. Namun ucapan Idhul Adha justru akan sangat membahayakan iman/aqidah mereka. Dan hingga saat ini mereka sangat konsisten mempertahankan iman mereka.

Pertanyaannya, mengapa kita sebagai Muslim harus mempertaruhkan atau bahkan menggadaikan aqidah kita dengan mengucap 'Selamat Natal' atas dalih toleransi? Ini bukan toleransi, tapi pemerkosaan aqidah.

Dikutip Dari  Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal? - Irena Handono

Intervensi Demokrasi Dalam Islam (Part - 4) Habis

Demokrasi
Sebuah acara “Nurcholis Madjid Memorial Lecture III” yang digelar di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/09), mengundang Ahmad Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, untuk menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Politik Identitas dan Masa Depan Plularisme di Indonesia.”
Dalam orasinya, Syafii Maarif yang dikenal sebagai kontributor liberalisme menyinggung soal gerakan-gerakan Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap mengampanyekan penegakan syari’at Islam dan khilafah Islamiyah.
Syafii menyatakan, “sikap MMI yang menyatakan bahwa penolakan syari’at Islam secara konsititusional termasuk kategori kafir, fasik, dan zalim, adalah pernyataan yang berbahaya bagi pluralisme. Kalau beragama secara hitam putih, mungkin lebih baik saya jadi atheis saja,” tegasnya.
Dengan menggunakan retorika agitatif, Maarif menganggap bahwa tuntutan formalisasi syari’at Islam sebagai beragama hitam putih. Lalu menuduh Majelis Mujahidin (MM) sebagai kelompok takfir (mengafirkan mereka yang menolak formalisasi syari’at Islam). Sekalipun Syafii Maarif tidak akan dapat membuktikan tuduhannya terhadap MM -karena itu bukan sikap MM- tetapi lontaran keji itu sudah menyebar bagai virus yang melahirkan trauma ukhuwah Islamiyah.
Majelis Mujahidin tidak pernah merasa paling benar, apalagi mengafirkan Muslim lainnya. Tetapi tidak membenarkan yang benar adalah kesalahan. Dan tidak mengatakan kafir terhadap mereka yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, adalah kekafiran juga. Maka sikap MM dalam hal ini sesuai dengan sikap Islam, sebagaimana firman Allah:
“Siapa saja yang tidak berhukum pada hukum Allah adalah kafir, fasik, dan zalim.” (Qs. Al-Maidah, 5: 44, 45, 47).
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Syafii Maarif yang tercatat sebagai anggota dari“Trilateral Commission” sebuah lembaga yang berada di bawah kendali Zionis, memang dikenal sebagai orang yang berada dalam gerbong para penolak formalisasi syariat Islam. Dalam diskusi yang banyak dihadiri para aktivis liberal itu, Syafii dengan kalimat nyinyir mengatakan, “Kalau kita ingin melaksanakan syariat Islam secara utuh itu akan sulit hidup dimana saja. Harusnya kita pakai saja ayat fattaqullah mastatha’tum, bertakwalah kepada Allah semampumu,” ucapnya.
Dengan bangga, Syafii bernostalgia, dulu pada tahun 70-an sebelum dirinya berangkat ke Chicago, Amerika Serikat, dirinya adalah orang yang sangat anti-terhadap Pancasila. “Tetapi setelah dicuci otak oleh Fazlul Rahman (Profesor di Chicago) saya berubah,” ujarnya sambil terkekeh. Syafii mengaku dirinya sedih melihat kondisi bangsa ini, dimana pemerintah tidak serius dalam mengelola negara. Ia juga sedih melihat kelakuan umat Islam yang anti terhadap pluralisme dan berupaya memaksakan kehendak terhadap minoritas. “Kalau tidak sedikit paham Al-Qur’an, mungkin saya malas jadi orang Islam,” tandas Syafii.
Dalam pandangan Syafii, formalisasi syari’ah Islam menunjukkan prilaku beragama hitam putih. Untuk melemahkan tuntutan penegakan syariat Islam, Syafii melakukan manipulasi sejarah, dan menggiring pemahaman Islam ke arah paham sesat dan menyesatkan.
Belum lama ini Haedar Nasir menulis buku dan dibedah bersama Syafii Maarif, untuk menghantam Islam syari’at di Indonesia. “Gerakan syari’at  berangkat dari daerah-daerah menuju ke pusat. Gerakan ini mengganggu gerakan islam liberal, karena itu gerakan islam moderat perlu mengantisipasi.”
Apa yang hendak diantisipaisi dari perjuangan Syari’at Islam? Apakah mereka punya kitab suci dan nabi yang mengajarkan penolakan terhadap syari’ah Islam? Nabi Allah yang mana yang mendakwahkan Islam tanpa menegakkan syari’ah Allah? Sikap mereka dan yang sepaham dengannya, merupakan cermin dari tokoh-tokoh munafiq di zaman Nabi, pewaris dari sikap tokoh munafiq Ubay bin Salul.
Wallahu a’lam bis shawab!

Senin, 29 Desember 2014

Intervensi Demokrasi Dalam Islam (Part - 3)

DemokrasiBaca Sebelumnya - Intervensi Demokrasi Dalam Islam (Part - 2)


Jika Islam yang dimaksud seperti yang dipahami kebanyakan orang Islam yang anti syari’at Islam, atau menerima sebagian dan menolak sebagian dari ajaran Islam, mungkin dapat diselaraskan dengan demokrasi. Tetapi jika Islam yang dimaksud seperti yang diwahyukan Allah dan diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, mustahil bisa dicocok-cocokkan. Sebab Islam berdiri tegak di atas landasan Tauhid, sedang demokrasi berdiri tegak di atas landasan hawa nafsu. Islam memiliki sumber hukum (Qur’an dan Hadits), sedang demokrasi sumber hukumnya ‘kemauan orang banyak’. Islam mengharamkan daging babi, khamer, pelacuran, perjudian, ekonomi ribawi, sedang demokrasi menganggap kemaksiatan dan kemungkaran sebagai fasilitas hidup.
Barangkali benar, bila dalam menjalani kehidupan ini seorang Muslim tidak memiliki ukuran atau barometer ideologis yang jelas, sikap dan pernyataannya kerapkali kontraproduktif. Seperti ucapan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro PBB), pada Ahad, 16 Shafar 1431 H/ 31 Januari 2010 M, dalam suatu dialog dengan penulis, di hadapan Musywil Partai Bulan Bintang, Jawa Timur, Surabaya.
“Demokrasi tergantung ta’rif mana yang digunakan, karena makna demokrasi itu banyak, tidak tunggal. Perbedaan amal demokrasi atau amal Islami, mungkin saja dirasakan oleh mereka yang bergelut di bidang teori, tapi bagi yang bergelut secara praktis dan pengambil keputusan, tidak merasakan adanya konflik ideologi seperti itu. Apakah ini amal Islami atau aktivitas demokrasi, bagi saya sama saja,” tegasnya.
Pertanyaannya, jika ta’rif demokrasi tidak tunggal, lalu umat Islam harus mengidentifikasikan diri pada makna demokrasi yang mana, sehingga tidak melanggar syari’at Islam? Kaitannya dengan kebingungan memilih dan memilah ‘yang ini amal demokrasi’ atau ‘yang itu amal Islami’, sebenarnya tidak sulit. Mereka yang sedikit memahami ushul fiqh, dapat mengetahuinya melalui kaidah ushuliyah. Dalam teori ushul fiqih, Imam Syafi’i membuat kategorisasi amal yang disebut “Anwa’u af’alin Nabiyyi, yaituaf’alun (perbuatan) Nabi, sebagai barometer amal dibagi tiga bagian:
Pertama, amal yang bersifat Qurbah, seperti tuntunan ibadah dari Nabi yang tidak boleh di rubah.
KeduaTho’ah, kehidupan kemanusiaan, yang dibatasi dengan hukum wajib, sunnah, dan mubah. Contoh, mandi junub. Mandinya sendiri tanpa diatur agama, kita sudah biasa mandi, dilakukan oleh orang kafir maupun Muslim. Bedanya, mandi junub bagi orang Islam adalah mandi yang dilakukan setelah berhubungan seksual dengan istri, perempuan datang haid atau nifas. Agama yang dibawa Nabi Muhammad menjelaskan itu, maka kita mesti Tho’ah.
Ketiga, bersifat Jibillah, perbuatan Nabi yang bersifat naluriah. Dalam hal perbuatan yang bersifat jibillah prinsipnya adalah mubah, kecuali ada larangan.
Jadi, tidak perlu bingung, apalagi melakukan sinkretisasi ideologi. Dengan kategorisasi ini, dimaksudkan agar seorang Muslim dalam menerima atau menolak sesuatu, bukan karena sesuai atau bertentangan dengan demokrasi; melainkan selaras dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Ketakutan kelompok liberal akan bahaya menguatnya kekuatan Islam yang dianggap sebagai ancaman bagi masa depan pluralisme di Indonesia terus diopinikan dengan resonansi yang kian masif. Sebuah forum yang menyebut dirinya “Konferensi Nasional Lintas Agama” atau Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang dihadiri oleh sekitar 80 peserta ‘tokoh lintas agama dan kepercayaan’ dari berbagai daerah, dan menolak Perda yang bernuansa Syariat Islam, memutuskan akan mendesak Pemerintah untuk mencabutnya. 
“Kami akan sampaikan kepada presiden dan wapres yang baru terpilih agar perda-perda dievaluasi dan bisa masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review”, ujar ketua forum yang ternyata seorang Doktor Agama Islam dan PNS di Departemen Agama RI.” (Harian Surya, Rabu 7/10/09).
Apa yang disebut Perda Syariah itu? Yaitu, adanya daerah-wilayah di Republik Indonesia ini, di mana para pejabat legislatif yang beragama Islam membuat kesepakatan untuk menggoalkan suatu Perda (Peraturan Daerah) yang diinspirasi ajaran agamanya, yakni Syariat Islam terkait pengelolaan wilayah, (seperti menolak perjudian, pelacuran, korupsi, dan kemasiatan lain sesuai tuntunan agama yang dipeluknya). Mereka menggunakan mekanisme yang sudah sejalan dengan proses pembuatan sebuah perda, termasuk, tentu saja rapat-rapat di DPRD dengan pihak lain, lalu mereka berhasil menggoalkan Perda tersebut. Apa yang salah dengan Perda seperti itu?

Intervensi Demokrasi Dalam Islam (Part - 2)

Demokrasi
Tragisnya, sebagian besar penganut Islam tampaknya merasa amat sangat bersyukur –bukan bersedih- Indonesia diatur dengan sistem demokrasi, sehingga beramai-ramai menolak syari’at Islam. Mereka menganggap demokrasi sebagai pemersatu dan penyelamat, sedangkan syari’at Islam diposisikan sebagai ancaman dan pemecah belah rakyat.
Ucapan dan rasa syukur itu diungkapkan, misalnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam orasi pengukuhan sebagai Capres 2009: “Saya bersyukur kepada Allah Swt, keluarga saya diatur dengan demokrasi, sehingga setiap orang dalam anggota keluarga saya bebas berpendapat,” katanya bangga.

Kontra Syari’at Islam

Pertarungan antara yang haq dan bathil merupakan sunnatullah. Sedangkan upaya mensinergikan antara keduanya, adalah program syetan. Oleh karena itu Islam dengan tegas menolak sinkretisasi/oplos kebenaran dan kebathilan sebagaimana firman-Nya:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah, 2:42)
Pada tataran ideologis dan praktis, pertarungan yang terjadi sekarang bukan hanya antara Muslim dan Non Muslim, justru antara  Muslim yang mendukung dan anti formalisasi syari’ah.  Proses syetanisasi di negeri ini, tidak hanya dimonopoli orang kafir; tetapi berlangsung secara legal, formal, dan konstitusional. Seperti dikatakan sekte JIL (Jaringan Islam Liberal), “Kita menerima ideologi demokrasi, karena demokrasi mensinergikan antara yang baik dan buruk, halal dan haram.”
Kelompok anti syari’ah Islam meyakini bahwa demokrasi lebih tepat bagi bangsa Indonesia, karena bisa mensinergikan antara halal dan haram sesuai kebutuhan. Akibatnya muncul sikap ambivalen dan munafik.
Pada masa Orde Baru kekuasaan politik memang cenderung represif pada Islam karena dianggap menjadi salah-satu potensi ancaman pada rezim yang sedang berkuasa. Upaya sistematis dilakukan oleh kekuasaan formal untuk menekan gerak sosial-politik umat Islam termasuk pemberian cap ‘ekstrim kanan, subversi, radikal, teroris dsbnya,’ yang ujung-ujungnya menekan aktifis Islam untuk tidak bisa bergerak maju dalam bidang sosial-politik.
Partai politik yang berasas Islam pun secara sistematis diseret ke arah meninggalkan asas Islam, demikian pula dengan ormas Islam sekalipun yang akhirnya merubah asas Islam menjadi asas lain. Masalahnya, apakah dengan mimikri politik seperti itu Indonesia menjadi lebih maju dan berjaya? Kerusakan masyarakat terus saja bertambah di atas kerusakan yang sudah menggunung.
Lalu, mengapa ada sejumlah tokoh Muslim, bahkan dari kalangan orang-orang yang menyatakan diri sebagai pembela Islam, justru menolak formalisasi syari’at Islam? Mengapa terdapat hamba Allah yang membangkang kepada Allah Swt? Apa sesungguhnya dasar berfikir yang melatarbelakangi mereka menolak syari’at Islam?
Menurut pengalaman bertahun-tahun di arena perjuangan, dan fakta sosial di masyarakat, faktor penyebabnya antara lain:  di kalangan kaum Muslimin, muncul kesan bahwa menegakkan kehidupan berbasis Islam merupakan ancaman terhadap keselamatan diri di tengah berlangsungnya globalisasi politik, ekonomi, budaya dan globalisasi agama. Hal ini tercermin pada keengganan mereka untuk berterus terang dengan agamanya, dan dengan terpaksa menerima stigmatisasi musuh-musuh Islam; bahwa Islam adalah agama yang telah kehilangan relevansi untuk terus dipertahankan di era globalisasi ini. Padahal Allah Swt telah menginformasikan melalui firman-Nya:
“Thaaha, Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut kepada Allah, yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan langit dan bumi yang tinggi.” (Qs. Thaaha, 20:1-3)
Selain faktor di atas, banyak kalangan Muslim yang memosisikan Islam selaras dengan demokrasi. Sehingga, ketika mereka melakukan amal-amal demokrasi berlandaskan kedaulatan rakyat dan tunduk pada suara mayoritas, mereka ingin perbuatannya itu dilabeli merk ‘Islami’. Padahal, tidak semua ajaran demokrasi sesuai syari’at Islam, sebaliknya apa yang sesuai dengan syari’at Islam dianggap tidak demokratis.

Rabu, 24 Desember 2014

Fatwa MUI Terkait Perayaan Natal

Majelis Ulama Indonesia
Setiap menjelang perayaan natal 25 Desember, umat Islam di Indonesia selalu saja dibuat gelisah dan bingung, terkait hukumnya menghadiri perayaan natal bersama. Khususnya, mereka yang pengetahuan serta pemahaman aqidahnya kurang kuat (labil).

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas memfatwakan haram tentang hal itu sejak tahun 1981 lalu.        

Senin, 22 Desember 2014

Hukum Qaza’ (Mencukur Rambut Sebagian)

Mencukur Rambut SebagianTelah sah dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)